Depan Lembaga Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )

Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )

Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.

Fungsi BPD :

  1. Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa
  2. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masarakat Desa
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

 

Struktur Organisasi :
 
Struktur organisasi anggota BPD Desa Jagara Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan adalah sbb :

JABATAN

NAMA

Ketua

Drs. APON SIROJUDIN

Wakil Ketua

DUDI ABDUL AZIZ

Sekretaris

Drs. AHMAD RAHMAT

Anggota

UKA SUKARSA

Anggota

HERNIAWATI

Anggota

ADIN

Anggota

IKIN SODIKIN