Depan Lembaga Karang Taruna ....

Karang Taruna ....

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (“Permensos 77/2010”),  Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial 
 
Selain itu berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”), Karang Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
 
Fungsi Karangtaruna berdasarkan Pasal 6 Permensos 77/2010, dan Pasal 17 Permendagri 5/2007 adalah
  1. Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
  2. Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
  3. Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
  4. Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
  5. Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
  6. Memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
  8. Penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
 
STRUKTUR PENGURUS KARANG TARUNA JAGARAKSA
DESA JAGARA KECAMATAN DARMA KABUPATEN KUNINGAN
 
JABATAN NAMA
Ketua  DWI SISWONO
Wakil Ketua 1 SOFYAN
Wakil Ketua 2 YUDI HERMAWAN
Sekretaris 1 DANI ARIYANTO
Sekretaris 2 NOVAL OCTAVIANSYAH
Sekretaris 3 FEBRIANSYAH DARMAWAN
Bendahara 1 RIZKI AKBAR FAHRIZA
Bendahara 2 NURAZIZAH
Anggota
  1. HENI HERAWATI
  2. LISTIA FADILA
  3. TIARA OKTAVIANI
  4. HAMDAN RAMDANI
  5. SILVIA SEPTIANI
  6. MUHAMAD LUKMAN HAKIM
  7. IKHSAN MAULANA
  8. FAJAR BUDIMAN
  9. SEPTIANDI
  10. FITRIA TRI SUZANA
  11. FRIKA CIKRALIANA
  12. TRIN AMI KHAMALLAH
  13. ERLAN SETIAWAN
  14. AJID ABDUL AZIZ
  15. DEDEN SUPRIYADI
  16. ALDA YULIANDA NAPIS
  17. ANISA DAMAYANTI